Senin, 24 Mei 2010

Kutipan

Pengertian
Kutipan adalah pinjaman pendapat dari seorang pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku, majalah, surat kabar, atau dalam bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan.

Tujuan
Dalam tulisan ilimiah, baik berupa artikel, karya tulis, skripsi, tesis, dan disertasi selalu terdapat kutipan. Kutipan adalah pengokohan argumentasi dalam sebuah karangan. Seorang penulis tidak perlu membuang waktu untuk menyelidiki suatu hal yang sudah dibuktikan kebenarannya oleh penulis lain, penulis cukup mengutip karya orang lain tersebut.

Dengan demikian kutipan mempunyai fungsi sebagai :
a.Landasan teori
b.Penguat pendapat orang lain
c.Penjelasan suatu uraian
d.Bahan bukti untuk menunjang pendapat itu.

Berdasarkan fungsi di atas seorang penulis harus memperhatikan hal-hal berikut :
1.Penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
2.Penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
3.Kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
4.Jangan terlalu banyak menggunakan kutipan langsung
5.Penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
6.Perhatikan teknik penulisan kutipan dan kaitannya dengan sumber rujukan.

Jenis-jenis Kutipan

1) Kutipan Tidak Langsung

adalah kutipan dengan mengambil pendapat/ uraian dari buku/ sumber lain yang penyajiann ya dengan bahasan sendiri.

Contoh :

Sehingga ada 3 kategori pembagian barang dan jasa menurut hubungannya yaitu barang komplementer, barang subtitusi, dan barang bebas.

2) Kutipan Langsung

Yang dimaksud kutipan langsung adalah kutipan dari buku atau tulisan yang harus sama dengan aslinya baik dengan susunan kata-katanya maupun tanda bacanya. Kutipan yang panjangnya 5 (lima) baris atau lebih, diketik ber spasi 1 (satu) dengan mengosongkan lima ketik dari garis batas / margin sebelah kiri dengan tidak diberi tanda kutip.

Contoh :

Menurut Sunarto, dalam bukunya berjudul Perpajakan (2002:46), yang dimaksud dengan Objek pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kelkayaan wajib pajak ynag

bersangkutan , dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar